> >

Operasi Antik Candi 2021: Polresta Surakarta Berhasil Ringkus 22 Tersangka Narkoba

Kriminal | 23 April 2021, 13:42 WIB
Ilustrasi narkoba (Sumber: Kompas.com)

Dari total tersangka yang ada, pihak Polresta telah menjerat pada lima orang dengan Pasal 114 ayat (2) terkait Narkotika. Dalam pasal tersebut disebutkan hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU