ASN Jateng yang Nekat Mudik Lebaran akan Dipotong Tunjangan hingga Dicopot Jabatan
Sosial | 19 April 2021, 19:10 WIBBaca Juga: Antisipasi Warga Mudik Lebih Awal, Ridwan Kamil akan Sekat Sejumlah Wilayah
Ketentuan perihal larangan mudik bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE No. 8/2021 tersebut ditandatangani oleh MenPANRB pada 7 April 2021.
Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV