> >

Pandemi Covid Berkepanjangan, Perkawinan Anak di Bawah Umur Makin Melonjak

Sosial | 19 April 2021, 18:07 WIB
Mila Maxanets dan Pavel Pai, selebrgam anak-anak berusia 8 tahun dan 13 tahun dari Kiev, Ukraina yang memutuskan menikah (Sumber: Newsflash/Daily Star)

BANJARMASIN, KOMPAS.TV – Jumlah perkawinan anak di Kalimantan Selatan terus meningkat selama pandemi Covid-19. Hal tersebut dilihat dari peningkatan jumlah perkara dispensasi kawin pada 2020 di sejumlah Pengadilan Agama di Kalsel.

Di Pengadilan Agama Martapura, perkara dispensasi kawin meningkat dari 98 perkara pada 2019 naik menjadi 229 perkara pada 2020 atau naik sebesar 133,67 persen, dilansir dari Kompas.id, Senin (19/4/2021).

Di PA Amuntai, meningkat dari 53 jadi 168 perkara atau naik 216,98 persen. PA Barabai meningkat dari 25 jadi 58 perkara atau naik 132 persen, dan di PA Banjarmasin meningkat dari 100 jadi 168 perkara atau naik 68 persen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalsel Husnul Hatimah yang dihubungi pada Jumat (16/4/2021), tidak mau berkomentar terkait peningkatan kasus perkawinan anak di Kalsel selama masa pandemi. Namun, ia mengakui bahwa perkawinan anak di Kalsel masih tinggi.

“Pada 2017 dan 2019, tingkat perkawinan anak di Kalsel menempati urutan pertama di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Serukan Hentikan Pernikahan Anak dibawah Umur

Prevalensi perkawinan anak di Kalsel pada 2017-2019 berada di atas rata-rata nasional. Pada 2017, angkanya mencapai 23,12 persen. Artinya, ada 23 dari 100 anak di Kalsel yang kawin di bawah usia 18 tahun.

Pada 2018, angkanya turun menjadi 17,63 persen dan menempatkan Kalsel pada urutan keempat di Indonesia. Namun, pada 2019 angkanya naik lagi menjadi 21,18 persen.

Fatrawati Kumari dan Muqarramah Sulaiman Kurdi dalam artikel berjudul ”Pernikahan Anak di Kalimantan Selatan: Perspektif Nilai Banjar”, yang dimuat dalam jurnal Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies Volume 6, Nomor 1, Maret 2020 menyebutkan, pernikahan anak terselenggara karena didasari nilai harmoni, nilai ekonomi, dan nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadikan pernikahan anak berlangsung secara terus-menerus di Kalsel.

Hal tersebut seperti yang terjadi di keluarga Fakhrurazi (40), warga Desa Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Pengaruh dan nilai-nilai yang telah dipaparkan Fatrawati Kumari dan Muqarramah Sulaiman sangat kuat dalam masyarakat Banjar.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU