Kematian Ibu Muda Usai Tenggak Pil Ekstasi Seret Oknum Polisi Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Hukum | 19 April 2021, 05:17 WIBDi tengah jalan, mereka sempat singgah di Desa Peranginan. Di sanalah, mereka membeli dua botol minuman keras atau miras jenis anggur merah.
Setelah itu, mereka berangkat lagi. Sesampainya di lokasi, mereka yang sudah membawa sound system lantas menurunkannya dari mobil.
Sound system tersebut lalu diletakkan di sebuah pondok di Lawe Gerger. Sebelum korban turun dari mobil Avanza warna silver, tersangka memerintahkan kepada korban DL untuk membuka mulut diduga memasukkan pil ekstasi.
Baca Juga: Komplotan Maling Beraksi dengan Modus Polisi Gadungan Gerebek Kasus Narkoba di Bogor
Di saat itulah, korban yang mulai terpengaruh obat-obatan terlarang diduga mengalami over dosis. Korban sempat terjatuh saat tengah berjoget.
Kemudian korban diangkat tersangka dan diduga sudah meninggal dunia. Saksi RN lantas memanggil tersangka KA untuk segera membawanya ke RSU Sahuddin Kutacane.
Lalu, mereka menaikan korban ke dalam mobil Avanza warna silver. Tapi, tiba-tiba mobil yang dikemudian tersangka KA mengalami mati mesin.
Korban pun dipindahkan dari mobil Avanza warna silver ke mobil warna hitam, selanjutnya dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.
Baca Juga: Terlibat Peredaran Narkoba Lintas Negara, Anggota DPRD Palembang Divonis Hukuman Mati
Saat dalam perjalanan saksi RN memegang urat nadi korban. Namun, denyut urat nadi korban sudah tidak ada dan korban diserahkan ke RSU Sahuddin Kutacane.
Lalu, saksi mengajak tersangka KA menjumpai ibu korban di Titi Panjang untuk memberitahukan kepada keluarga soal kejadian di Lawe Sagu dan wali korban.
Kemudian saksi RN meminta kepada tersangka KA untuk bertanggung jawab terhadap musibah itu.
Selain menetapkan KA tersangka atas kematian DL, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan mobil Avanza warna silver.
Baca Juga: Polisi Benarkan Aktor Berinisial JS yang Ditangkap karena Narkoba adalah Jeff Smith
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 116 pasal 1 dan 1 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV