> >

Kematian Ibu Muda Usai Tenggak Pil Ekstasi Seret Oknum Polisi Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Hukum | 19 April 2021, 05:17 WIB
Ilustrasi narkoba jenis ekstasi (Sumber: KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

ACEH, KOMPAS TV - Seorang wanita yang juga ibu muda berinisial DL (28) tewas diduga akibat over dosis setelah menenggak pil ekstasi pada Sabtu (11/4/2021) dini hari.

Setelah ditelusuri, belakangan diketahui bahwa kasus tersebut menyeret seorang oknum polisi berinisial KA. Diketahui, KA berdinas di Polres Aceh Tenggara.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar 40 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi

Kepolisian pun menetapkan KA sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (16/4/2021). Sebab, KA menjadi teman dugem korban sebelum tewas.

Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, membenarkan oknum polisi di Polres Aceh Tenggara berinisial KA dari Sat Resnarkoba ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tewasnya DL.

Menurut Sabrianda, diduga tersangka turut berperan atas kematian DL karena memerintahkan korban membuka mulut untuk menelan pil ekstasi.

Setelah itu, korban tidak sadarkan diri dan akhirnya terjatuh hingga meninggal dunia. Mayat korban lantas dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.

Baca Juga: BNN Sulbar Bongkar Kejahatan Narkoba, Tersangka Berniat Edarkan Shabu untuk Biaya Lebaran

Sabrianda menjelaskan kronologi DL sebelum tewas. Bermula ketika korban DL diajak tersangka pesta narkoba di sebuah kafe di Lawe Gerger-Ger.

Korban DL menyanggupi untuk hadir di pesta tersebut. Ia kemudian mengajak serta teman wanitanya berinisial RN.

Mereka berdua pun akhirnya berangkat dari rumah korban ke arah sebuah kafe yang letaknya di tengah perkebunan.

Dalam perjalan menuju lokasi di Lawe Gerger, tersangka KA bersama korban DL ditemani saksi RN membeli nasi goreng sebanyak 10 bungkus.

Baca Juga: Ibunda: Jeff Smith Menyesal Pakai Narkoba

Selain itu, mereka juga membeli minuman air mineral di depan RSU Sahuddin Kutacane. Usai berbelanja, mereka melanjutkan perjalanan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU