BNN Sulbar Bongkar Kejahatan Narkoba, Tersangka Berniat Edarkan Shabu untuk Biaya Lebaran
Kriminal | 18 April 2021, 19:39 WIBPOLEWALI MANDAR, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) baru saja membongkar kejahatan narkoba jenis shabu.
Sebanyak 350 gram shabu yang dibungkus dalam tujuh plastik bening berhasil disita bersama barang bukti lainnya berupa dua buah HP, 1 termos air berwarna biru, dan sebuah mobil mini bus.
Baca Juga: BNN Musnahkan 9 Hektar Ladang Ganja di Lhokseumawe
"Shabu yang berhasil kami ungkap dan sita ada sekitar 350 gram," kata Kepala BNNP Sulbar, Brigadir Jenderal (Brigjen) Sumirat, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/4/2021).
Sumirat mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan tim pemberantasan BNNK Polewali Mandar (Polman) bersama Satlantas Polres setempat pada Kamis (15/4/2021).
Tepatnya di bilangan Jalan Poros Polman-Pinrang di depan kantor UPPKB Jembatan Timbang Paku, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Petugas berhasil meringkus para tersangka itu berawal dari informasi masyarakat akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah Polewali Mandar.
Atas informasi tersebut, maka Kepala BNNK Polewali Mandar memerintahkan tim pemberantasan BNNK Polewali Mandar untuk menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Menurut Sumirat, penyelidikan dilakukan dengan menghimpun informasi dan patroli pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan.
Ketika itu ditemukan sebuah mobil minibus kelir putih yang dicurigai, sehingga dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, di bawah jok tempat duduk penumpang depan ditemukan 2 (dua) plastik bening berisikan narkotika jenis shabu.
Tak lama kemudian, ditemukan pula 5 (lima) plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam termos air berwarna biru.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial SN dan SBD.
"Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari tahu jaringan selanjutnya, tersangka SN mencoba untuk melarikan diri. Namun pada saat tersangka SN berupaya melarikan diri, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 (tiga) kali. Tapi tersangka SN tidak menghiraukannya, sehingga saat itu juga petugas mengambil langkah dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka SN dengan cara melumpuhkannya," kata Sumirat.
Baca Juga: BNN Musnahkan 9 Hektare Ladang Ganja di Aceh
"Saat itulah tersangka SN kembali dapat diamankan dan dibawa ke kantor BNNK Polewali Mandar untuk penyelidikan dan penyidikan lebi lanjut," imbuhnya.
Sumirat mengatakan, para tersangka tersebut berniat mengedarkan shabu di wilayah Sulbar untuk biaya lebaran.
Atas perbuatan yang melanggar itulah, tersangka SN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juntho Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Sumirat.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV