Sering Diejek Melalui Whatsapp, Kakak Tega Hajar Adik Sepupu hingga Tewas
Kriminal | 15 April 2021, 19:20 WIBDW kini telah diamankan dan terancam Pasal 80 (3) UU RI NO 23 THN 2014 tentang Kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Tersesat di TN Lembah Kematian, Pasutri Ini Akhirnya Ditemukan : Suami Tewas, Istri Selamat
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV