> >

Sering Diejek Melalui Whatsapp, Kakak Tega Hajar Adik Sepupu hingga Tewas

Kriminal | 15 April 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi percakapan di aplikasi WhatsApp. (Sumber: Tribunnews.com)

DW kini telah diamankan dan terancam Pasal 80 (3) UU RI NO 23 THN 2014 tentang Kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Tersesat di TN Lembah Kematian, Pasutri Ini Akhirnya Ditemukan : Suami Tewas, Istri Selamat

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU