> >

Awas! Di Daerah Ini Jika Tetap Nekat Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali Lagi dalam Kurun Waktu 6 Bulan

Berita daerah | 14 April 2021, 04:05 WIB
Ilustrasi ribuan orang yang hendak mudik ke kampung halaman. (Sumber: KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

PAPUA, KOMPAS.TV- Larangan mudik pada tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah langsung diimplementasikan ke sejumlah provinsi. Salah satunya seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Tak tanggung-tanggung, Pemprov Papua bakal memberikan sanksi kepada warganya yang nekat mudik berupa larangan kembali ke Papua dalam kurun waktu enam bulan semenjak mudik.

Keputusan ini disahkan dalam sebuah surat edaran Gubernur Papua, yang akan disosialisasikan kepada pemerintah kota dan kabupaten di seluruh Bumi Cenderawasih beberapa hari ke depan.

Baca Juga: Dua Pelaku Perjalanan Ini Masih Bisa Berpergian di Tengah Larangan Mudik 2021, Ini Syaratnya

“Ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap ngotot untuk mudik, yakni tidak boleh kembali lagi ke Papua dalam kurun waktu 6 bulan. Artinya, kami minta tidak ada masyarakat yang keluar dengan alasan apa pun untuk pergi dan lain sebagainya,” ujar Wagub Papua Klemen Tinal dikutip dari laman Pemprov Papua, Selasa (13/4/2021).

Menurut dia, kebijakan sanksi ini dilakukan agar penularan Covid-19 bisa segera menurun. Terutama di provinsi tersebut.

“Sehingga mari kita semua menjaga situasi dengan baik, supaya puasa berjalan baik dan mereka (umat Muslim) dapat merayakan Idul Fitri dengan baik,” kata Wagub menambahkan.

Selain itu, adanya sanksi ini karena juga dalam beberapa bulan mendatang Provinsi Papua juga akan menggelar PON XX 2021 sehingga diharapkan kasus Covid-19 bisa ditekan.

Baca Juga: ASN Tetap Boleh Ambil Cuti Selama Larangan Mudik 2021 Berlaku, Asalkan...

“Sebab dulu penularan Covid-19 di sini (Papua) tidak ada. Nah ini bermula dari masyarakat yang ikut kegiatan keagamaan di luar Papua. Pengalaman ini yang kami jadikan pelajaran, sehingga mudik lebaran kita putuskan melarang,” tegas dia.

Wagub Klemen segera memerintahkan instansi yang berhubungan dengan moda transportasi udara maupun laut untuk bisa tegas dalam mengawasi arus keluar masuk orang.

“Sekali lagi nanti ada surat edaran Gubernur yang diterbitkan sehingga instansi terkait bisa melakukan pengawasan bahkan eksekusi terkiat surat edaran tersebut,” tandas Klemen seperti juga diberitakan Kompas.com.

Baca Juga: Kemenhub Siagakan Penjagaan di 300 Lokasi selama Pemberlakuan Larangan Mudik 2021

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU