> >

Modus 13 Terdakwa yang Divonis Mati PN Cibadak: Selundupkan Narkotika Berkedok Perusahaan Kurma

Kriminal | 7 April 2021, 16:51 WIB
Polisi bersama barang bukti bola sabu dalam kasus penyelundupan narkoba. Dari 14 terdakwa kasus ini, 13 orang di antaranya mendapat hukuman mati. (Sumber: Dok. Polri)

Hossein adalah pimpinan sindikat yang menyembunyikan aksi mereka dengan mendirikan perusahaan pengiriman kurma pada 2018. Terdakwa Mahmoud menjadi direktur perusahaan tersebut.

Terdakwa Hossein mulai merencanakan aksinya setelah bertemu terdakwa bernama Amu Sukawi di Lapas Banceuy sebagai terpidana narkotika pula.

Majelis hakim PN Cibadak memutuskan Hossein dan Samiullah itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Keduanya bersalah melakukan persekongkolan sebagai perantara jual beli narkotika golongan sabu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer.

Untuk terdakwa Mahmoud dan Atefeh, majelis hakim memutuskan keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dan pasal 3 Jo 10 undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang. 

Baca Juga: Bahar Smith Sempat Tanya Sopir Taksi Online yang jadi Korban Penganiayaannya: Ente Tau Ane?

Sementara, sembilan orang WNI berperan sebagai kurir dan koordinator. Namun, mereka juga terjerat pasal yang sama dengan empat WNA.

"Untuk 9 terdakwa warga negara Indonesia itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang tentang narkotika," katanya. "Jadi dari pertimbangan putusan majelis hakim ke 9 terdakwa WNI ini perannya lebih kepada kurir, jadi untuk mengambil barangnya. Tapi kemudian ada juga yang menjadi koordinator kecil dari pelaksanaan pengambilan sabunya kemudian dibawa ke daratan," jelasnya.

Seorang terdakwa perempuan berinisial RI mendapat vonis 5 tahun penjara. Jaksa hanya menuntutnya dengan UU Tindak Pencucian Uang.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU