> >

Modus 13 Terdakwa yang Divonis Mati PN Cibadak: Selundupkan Narkotika Berkedok Perusahaan Kurma

Kriminal | 7 April 2021, 16:51 WIB
Polisi bersama barang bukti bola sabu dalam kasus penyelundupan narkoba. Dari 14 terdakwa kasus ini, 13 orang di antaranya mendapat hukuman mati. (Sumber: Dok. Polri)

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Cibadak, Sukabumi menjatuhkan vonis hukuman mati bagi 13 terdakwa yang terjerat kasus narkotika pada Selasa (6/4/2021).

Terdakwa dalam kasus narkotika ini sebenarnya berjumlah 14 orang. Namun, satu orang mendapat hukuman tindak pidana pencucian uang. Sementara, 13 terdakwa menerima hukuman mati.

Polisi menangkap para terdakwa ini dalam sebuah operasi penangkapan sindikat penyelundup narkotika pada 4 Juni 2020. Sindikat ini menjalankan aksinya di laut sekitar Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: PN Cibadak Cetak Rekor: Vonis Mati 13 Terdakwa Kasus Narkoba dalam Sehari!

Awalnya, mereka menyelundupkan narkotika dari Iran. Setelah melabuhkan narkotika dengan kapal nelayan, mereka mengangkutnya lewat jalur darat.

Pihak kepolisian menemukan sindikat ini hendak menyelundupkan bola-bola sabu seberat 402,3 kilogram. Polisi mengamankan barang bukti ini dari sebuah rumah elit di Kecamatan Sukaraja, Sukabumi.

Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain mengatakan, ada warga negara asing yang membantu penyelundupan itu dan mendapat vonis hukuman mati.

“Dari 13 terdakwa yang dihukum mati terdiri dari 4 orang WNA, kemudian yang 9 orang WNI,” beber Zulqarnain, dilansir dari Tribun Jabar.

Empat orang WNA itu bernama Hossein Salary Rashid (WN Iran), Samiullah bin Nadir Khan (WN Pakistan), Mahmoud Salary Rashid (WN Iran), Atefeh Nohtani (WN Iran).

Baca Juga: Ridwan Kamil akan Permudah Perizinan Pendirian Rumah Ibadah di Jabar: Tidak Boleh Dipersulit

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU