> >

Gegara Uang Tabungan Rp 12,5 Ribu, Kepsek dan Guru MI Sulut Tangan Siswa Sampai Melepuh

Peristiwa | 7 April 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi korek atau pemantik api. (Sumber: Hippopx)

"Guru sudah meminta maaf kepada wali siswa lewat kepala desa. Sudah buat pernyataan. Sudah selesai sebetulnya," lanjut Joko.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun Tewas Akibat Ingin Luruskan Rambut dengan Minyak Tanah dan Nyalakan Korek Api

Namun, para orang tua murid yang masih tak terima ingin guru dan kepala sekolah diberhentikan dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, Rabu (31/03/2021).

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan Kemenag.

"Hari Kamis (guru dan kepala sekolah) dipanggil oleh KUA. Langsung saat itu diberhentikan," jelas Joko.

Kasus berakhir ketika guru dan kepala sekolah resmi dicopot dan tak berlanjut ke ranah hukum.

Baca Juga: Mahfud MD Kembali Bicara Restorative Justice: Hukum Bukan Sekadar Menang Kalah

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU