Wanita Ini Batal Dicambuk 100 Kali karena Baru Melahirkan, akan Dieksekusi 3 Bulan Lagi
Peristiwa | 7 April 2021, 06:46 WIBBaca Juga: Kasus dan Zonasi Covid-19 Meningkat di Indonesia, Satgas: Ini Cambukan Keras untuk Perbaiki Diri
“Mereka divonis 100 kali oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe karena diyakini secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan jarimah zina,” kata Muhammad Doni.
Dia mengatakan, sebenarnya hari ini dijadwalkan empat terhukum cambuk. Namun satu lainnya berinisial RS belum bisa dicambuk karena baru saja melahirkan.
“RS atas surat dokter baru bisa dicambuk 120 hari setelah melahirkan. Pada 1 April 2021 lalu dia baru melahirkan,” katanya.
Baca Juga: Dinilai Melanggar Syariat, Ulama di Aceh Sebut Pemain PUBG Layak Dihukum Cambuk
Dengan demikian, kata Doni, maka hari ini hanya tiga terhukum cambuk yang dieksekusi.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV