Wanita Ini Batal Dicambuk 100 Kali karena Baru Melahirkan, akan Dieksekusi 3 Bulan Lagi
Peristiwa | 7 April 2021, 06:46 WIBACEH, KOMPAS TV - RS, seorang wanita asal Lhokseumawe, Aceh, batal menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Alasannya, karena dia baru saja melahirkan.
Meski demikian, bukan berarti RS terbebas dari hukuman cambuk. Rencanannya, ia dicambuk 120 hari kemudian atau tiga bulan setelah melahirkan.
Baca Juga: Seorang Anak Perempuan 9 Tahun Tewas Dicambuk Dalam Ritual Mengusir Mahluk Halus
Demikian diungkapkan Kasubsi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Doni Siddik, melalui keterangan resminya pada Selasa (6/4/2021).
“RS atas surat dokter baru bisa dicambuk 120 hari setelah melahirkan. Pada 1 April 2021 lalu dia baru melahirkan,” kata Doni dikutip dari Kompas.com.
Doni mengatakan, RS akan dijadwalkan tersendiri untuk mendapatkan ekskusi cambuk.
Baca Juga: Kedapatan Minum Miras, Tiga Warga Non-Muslim Dihukum Cambuk 40 Kali
Wanita ini, kata Doni, dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan perbuatan jarimah zina.
Sebelumnya, tiga terpidana kasus perzinahan, ZU, RIM dan LT, masing-masing dihukum cambuk oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021).
Mereka dicambuk karena melakukan perbuatan zina berdasarkan vonis yang dibacakan Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV