Mengenal Drug Repurposing untuk Terapi Pasien Covid-19
Update corona | 6 April 2021, 16:47 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Sebagian besar obat yang digunakan dalam uji klinik Covid-19 merupakan drug repurposing atau obat yang sudah ada untuk indikasi lain sebagai terapi Covid-19.
Saat ini, ada lebih dari 600-an uji klinik di seluruh dunia dilakukan dengan berbagai obat yang sebagian besar adalah drug repurposing.
“Sampai sekarang belum ada obat antivirus spesifik yang terbukti efektif dan secara resmi direkomendasikan untuk Covid-19,” ujar Djoko Wahyono, guru besar Fakultas Farmasi UGM, Selasa (6/4/2021).
Beberapa obat yang telah ada digunakan dalam terapi Covid-19 antara lain chloroquine/hydroxychloroquine, lopinavir/ritonavir, ribavirin, oseltamivir, umifenovir, remdesivir, serta favipavir (avigan).
Baca Juga: Pakar Farmakologi UGM: Avifavir Obat Covid-19 Bukan Obat Baru
Ia mengungkapkan saat ini belum ada obat antivirus Covid-19 yang telah mendapat persetujuan dari badan otoritas obat negara, termasuk BPOM Indonesia.
Obat yang digunakan ada dalam Emergency Use Authorization (EUA) dengan pertimbangan kondisi darurat dan belum ada obat yang tersedia.
Menurut Djoko, keuntungan pemakaian drug repurposing adalah mempercepat penemuan obat karena bisa langsung dilakukan uji klinik fase III mengingat aspek kemanan sudah diketahui.
Baca Juga: BPOM Resmi Terbitkan Izin Penggunaan Avifavir, Obat Covid-19 Buatan Rusia
Uji klinik untuk menemukan obat antivirus Covid-19 menjadi tahap penting sebagai pembuktian manfaat pada manusia.
Uji klinik harus dilakukan sesuai dengan good clinical practice untuk menjamin bahwa data dan hasil yang dilaporkan akurat dan terpercaya.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV