Mengaku Buat Usir Hama, Guru SD di Bengkulu Tanam Ratusan Pohon Ganja di Sela Tanaman Cabai
Kriminal | 5 April 2021, 08:31 WIBBaca Juga: Diduga Terlilit Utang, Petani di Bengkulu Nekat Tanam Pohon Ganja
Awalnya, pelaku menemukan biji dari ganja yang dikonsumsinya. Pelaku menanam biji tersebut dan ternyata bisa tumbuh.
Pelaku lalu melanjutkan menanam ganja tersebut. Selain mengonsumsi, pelaku juga menjual ganja yang ditanamnya itu.
Menurut Susilo, pelaku mengaku menanam ganja di sela-sela tanaman cabai untuk mengusir hama. Menurut tersangka, tanaman itu bisa mengusir hama yang menyerang cabai.
Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku mengaku hanya coba-coba saja menanam bibit ganja itu dan ternyata berhasil. Pelaku kami jerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Kasat Narkoba.
Baca Juga: Polisi Amankan Bibit Pohon Ganja Dan Dua Pelaku Pengedar
Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV