DKI Jakarta Belum Putuskan Pembelajaran Tatap Muka, Masih Online
Peristiwa | 1 April 2021, 16:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan, belum memutuskan pembelajaran tatap muka. Saat ini, Pemprov DKI masih memberlakukan belajar jarak jauh secara daring akibat pandemi Covid-19.
“Terkait tatap muka, Pemprov DKI belum putuskan pembelajaran tatap muka. Masih online,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (1/4/2021).
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih menyiapkan ujicoba sistem online dan offline.
“Akan kita ujicoba dari SD sampai SMA dalam 2 bulan kedepan. Jam tertentu, hari, dan kapasitas tertentu. Hasilnya kita lihat dalam 2 bulan,” jelas Ariza.
Baca Juga: IDI Minta Pemerintah Menunda Pembukaan Sekolah dan Mudik Lebaran 2021
“Kalau menggembirakan dan vaksin meningkat, kita dapat mencoba belajar tatap muka. Kita akan pastikan fakta dan data. Ujicoba ini akan beri gambaran lebih baik,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangannya mengatakan, melalui SKB Empat Menteri ini pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Pembelajaran tatap muka ini dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan sejalan dengan akselerasi vaksinasi.
Baca Juga: DKI akan Buka 100 Sekolah Percontohan Kegiatan Tatap Muka dengan Protokol Kesehatan
“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satuan pendidikan divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya Nadiem dikutip dari setkab.go.id.
Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua berhak memilih anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap online.
“Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV