Kepala Desa Terlibat Pencurian Rel Kereta Api Rute Bogor-Sukabumi, Ini Modus dan Ancaman Hukumannya
Kriminal | 24 Maret 2021, 11:10 WIBBOGOR, KOMPAS TV - Perlintasan rel kereta api ganda yang berada di jalur Kabupaten Bogor-Sukabumi dicuri oleh sekelompok orang.
Dari beberapa orang yang melakukan aksi pencurian, yang mengejutkan yakni salah satu terduga pelakunya ternyata oknum kepala desa berinisial RI.
Baca Juga: Gerindra Angkat Bicara Soal Kadernya yang Diduga Terlibat Pencurian 21,5 Ton BBM Milik Pertamina
RI tak bisa mengelak setelah ditangkap bersama empat orang lainnya. Mereka yang tertangkap masing-masing berinisial AS, K, S dan MR.
"Kelima tersangka berinisial AS, K, RI, S dan MR di Kecamatan Cigombong," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangan resminya, Selasa (23/3/2021).
Diinisasi Kepala Desa
Sebelum peristiwa pencurian terjadi, oknum Kades berinisial RI menginisiasi pertemuan dengan tersangka lainnya pada Selasa (19/1/2021) malam.
Baca Juga: Kader Gerindra Diduga Terlibat Pencurian BBM Solar 21,5 Ton?
Dari hasil pertemuan itu, mereka menetapkan bakal mencuri rel kereta api yang berada di kilometer 20 + 600.
Titik tersebut berada di antara Stasiun Cigombong, Bogor dan Stasiun Cicurug, Sukabumi.
Mereka lalu melaksanakan pencurian yang sudah direncanakan pada Kamis (21/1/2021).
Dalam melancarkan aksinya melakukan pencurian, para tersangka memotongi besi-besi rel kereta tersebut.
Baca Juga: Pembongkaran Rumah Mewah di Kedoya Berjalan 2 Minggu, Saksi Mata Mengira Renovasi Ternyata Pencurian
"Modus operandinya memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian, kemudian mengangkut besi rel tersebut untuk dijual ke tukang besi bekas," ucap Harun.
Namun, saat mereka tengah beraksi memotong-motong, petugas memergoki para tersangka yang sedang mencuri rel kereta api.
"Nah, saat melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku diketahui oleh petugas PT KAI," kata Harun.
Baca Juga: Kepala Desa Cijalingan Akhirnya Janji Perbaiki Jalan Rusak yang Diunggah Pak Guru Eko
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV