> >

Kapolda Jateng: Tilang Elektronik Bukan Jebakan Batman, Ini Mendidik Masyarakat Jaga Diri

Peristiwa | 23 Maret 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

Pelanggaran yang Ditilang ETLE

Adapun pelanggar yang akan ditilang adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, dan melawan arus.

Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 kilometer per jam juga akan ditindak.

Surat Tilang Dikirim Alamat STNK

Sebagai informasi, pelanggaran lalu lintas akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.

Apabila tiga kali tidak ada respons secara otomatis STNK akan diblokir.

Sementara, orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK yang sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya.

Baca Juga: Mulai Diterapkan 23 Maret 2021, Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang Elektronik?

Contoh lembar surat tilang ETLE yang dikeluarkan Polda Metro Jaya kepada pelanggar lalu lintas. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya via Kompas.com)

Berikut ini sejumlah titik pemasangan CCTV ETLE di Jateng:

  1. Semarang 3 titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Depan Kantor BRI, Brigjen Katamso).
  2. Demak (traffic light Bogorme).
  3. Pati 2 titik (Jalan Kol Sunandar, Jalan A Yani).
  4. Solo 6 titik (simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, simpang 4 Patung Wisnu).
  5. Klaten 2 titik (simpang 4 Pasar Srago, simpang 4 Bendi Gantungan).
  6. Karanganyar (simpang 3 Nglano).
  7. Wonogiri (simpang 4 Ponten).
  8. Kebumen (simpang 5 Kebulusan).
  9. Cilacap 2 titik (simpang 4 Terminal, simpang 4 Alun-alun).
  10. Purbalingga (simpang 4 Terminal).

Speedcam ETLE:

  1. Klaten 2 titik (Jalan Raya Solo-Yogya, di Ceper, Jalan Raya Yogya-Solo di Ceper).
  2. Boyolali 2 titik (Jalan Nasional Boyolali-Solo di Banyudono, Jalan Nasional Solo- Boyolali di Banyudono).
  3. Karanganyar 2 titik (Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu-Solo dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo-Colomadu).

Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU