Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jateng, Surat Tilang Dikirim Sesuai Alamat STNK
Peristiwa | 23 Maret 2021, 19:23 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sejumlah titik di wilayahnya pada Selasa (23/3/2021).
Saat ini ada sebanyak 21 kamera CCTV dan 6 speedcam yang telah terpasang untuk merekam atau memotret pelanggar lalu lintas.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ke depan pihaknya juga akan terus menambah kamera CCTV di sejumlah titik di Jateng.
Baca Juga: 12 Polda Mulai Terapkan ETLE, Polri juga akan Rancang Sistem Tilang Elektronik di 10 Provinsi Lain
"Akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalu lintas," kata Luthfi saat peluncuran ETLE di Mapolda Jateng, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (23/3/2021).
Selain itu, ada juga kamera portabel yang dipasang di helm anggota polisi lalu lintas untuk merekam atau memotret pelanggaran yang akan ditilang secara elektronik.
"Di samping itu setiap anggota akan terpasang kamera portabel, sudah ada sekitar 200 kamera," ujarnya.
Luthfi menegaskan dengan adanya ETLE juga dapat meminimalisasi kontak langsung antara pelanggar dan anggota saat penilangan.
Ia pun meminta jangan menyalahartikan ETLE sebagai jebakan. "Ini bukan jebakan batman, tapi program yang harus dilakukan," tegasnya.
Baca Juga: Tilang Elektronik Tahap 1 Resmi Diterapkan di 12 Polda, 244 Kamera Mulai Dioperasikan
Surat Tilang Dikirim Alamat STNK
Pelanggaran lalu lintas akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.
Apabila tiga kali tidak ada respons secara otomatis STNK akan diblokir.
Sementara, orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK yang sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya.
Adapun pelanggar yang akan ditilang adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, dan melawan arus.
Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 kilometer per jam juga akan ditindak.
Baca Juga: Mulai Diterapkan 23 Maret 2021, Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang Elektronik?
Adapun berikut ini sejumlah titik pemasangan CCTV ETLE di Jateng:
- Semarang 3 titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Depan Kantor BRI, Brigjen Katamso).
- Demak (traffic light Bogorme).
- Pati 2 titik (Jalan Kol Sunandar, Jalan A Yani).
- Solo 6 titik (simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, simpang 4 Patung Wisnu).
- Klaten 2 titik (simpang 4 Pasar Srago, simpang 4 Bendi Gantungan).
- Karanganyar (simpang 3 Nglano).
- Wonogiri (simpang 4 Ponten).
- Kebumen (simpang 5 Kebulusan).
- Cilacap 2 titik (simpang 4 Terminal, simpang 4 Alun-alun).
- Purbalingga (simpang 4 Terminal).
Speedcam ETLE:
- Klaten 2 titik (Jalan Raya Solo-Yogya, di Ceper, Jalan Raya Yogya-Solo di Ceper).
- Boyolali 2 titik (Jalan Nasional Boyolali-Solo di Banyudono, Jalan Nasional Solo- Boyolali di Banyudono).
- Karanganyar 2 titik (Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu-Solo dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo-Colomadu).
Baca Juga: Berlaku Nasional Mulai Hari Ini! Berikut 4 Hal tentang Tilang Elektronik
Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV