Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jateng, Surat Tilang Dikirim Sesuai Alamat STNK
Peristiwa | 23 Maret 2021, 19:23 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sejumlah titik di wilayahnya pada Selasa (23/3/2021).
Saat ini ada sebanyak 21 kamera CCTV dan 6 speedcam yang telah terpasang untuk merekam atau memotret pelanggar lalu lintas.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ke depan pihaknya juga akan terus menambah kamera CCTV di sejumlah titik di Jateng.
Baca Juga: 12 Polda Mulai Terapkan ETLE, Polri juga akan Rancang Sistem Tilang Elektronik di 10 Provinsi Lain
"Akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalu lintas," kata Luthfi saat peluncuran ETLE di Mapolda Jateng, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (23/3/2021).
Selain itu, ada juga kamera portabel yang dipasang di helm anggota polisi lalu lintas untuk merekam atau memotret pelanggaran yang akan ditilang secara elektronik.
"Di samping itu setiap anggota akan terpasang kamera portabel, sudah ada sekitar 200 kamera," ujarnya.
Luthfi menegaskan dengan adanya ETLE juga dapat meminimalisasi kontak langsung antara pelanggar dan anggota saat penilangan.
Ia pun meminta jangan menyalahartikan ETLE sebagai jebakan. "Ini bukan jebakan batman, tapi program yang harus dilakukan," tegasnya.
Baca Juga: Tilang Elektronik Tahap 1 Resmi Diterapkan di 12 Polda, 244 Kamera Mulai Dioperasikan
Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV