Pelaku Kekerasan terhadap Kucing Bisakah Ditindak?
Hukum | 23 Maret 2021, 12:47 WIBBaca Juga: Polisi Masih Dalami Kasus Viral Pria Diduga Menyiksa Kucing di Serpong
Oleh karenanya, Devina meminta pemerintah untuk segera melakukan revisi agar penganiayaan binatang dapat diproses secara hukum.
Devina menyebutkan bahwa undang-undang tersebut sudah tidak relevan lagi diterapkan dalam situasi hari ini. Misalnya, pasa 302 KUHP, yang mencantumkan ancaman hukuman selain penjara yakni denda sebesar Rp 300 - Rp 4.500.
Selain merevisi aturan tersebut, Davina juga berharap adanya badan khusus untuk menangani kasus kekerasan terhadap hewan.
"Kami berharap Indonesia punya lembaga atau badan sendiri yang mengurusi A-Z soal hewan. Jadi enggak lempar-lemparan. Jadi mereka yang di lembaga itu sudah tahu tentang kasus-kasus kejahatan, penyiksaan, apapun itu," tuturnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV