> >

Bertahun-tahun Tak Masuk Kantor, Ratusan ASN Mimika Papua Masih Terima Gaji, Bupati Ancam Pecat

Peristiwa | 22 Maret 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Sumber: CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

MIMIKA, KOMPAS TV - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, mengancam bakal memecat anak buahnya yang tidak pernah datang ke kantor,   yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Mimika, Papua.

Seperti diketahui, terdapat 280 ASN yang sudah tidak pernah datang ke kantor untuk bekerja selama bertahun-tahun. Namun dsmikian, mereka masih mendapat gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Belum Pasti, Kebijakan Cuti Bagi ASN Akan Diumumkan Jelang Idu Fitri

"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan," kata Eltinus di Timika, Minggu (21/3/2021) seperti dikutip dari Antara.

Eltinus mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan sekretaris daerah atau Sekda Kabupaten Mimika untuk memanggil mereka yang tak pernah ngantor itu.

"Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, yah terpaksa harus diberhentikan," ujarnya.

"Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja."

Baca Juga: Demi Bisa Makan Sushi Sepuasnya, Ratusan Anak Muda di Taiwan Mengubah Nama Mereka jadi 'Salmon'

Eltinus mengetahui ratusan pegawainya tak pernah masuk kantor setelah melakukan validasi data ASN di Pemerintah Kabupaten Mimika.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Mimika, Michael Gomar, mengatakan siap mengirimkan surat resmi ke 280 ASN yang bertahun-tahun tidak berkantor.

Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010, kata Michael, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin.

Baca Juga: Modus Imingi Bantuan Rp 24 Juta, ASN Gadungan Nyaris Diamuk Warga Sikka

Tahap pertama yaitu penyampaian secara lisan untuk menghadap. Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti, maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.

"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan,  maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat," ucap Michael.

Surat pemberhentian tersebut, lanjut Michael, nantinya akan disampaikan kepada Komisi ASN dan pihak lainnya.

"Tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," ujar Michael yang baru beberapa pekan dilantik menjadi Sekda Kabupaten Mimika.

Baca Juga: Waspada! Nekat Liburan Langgar Aturan, ASN Bisa Kena Sanksi Tegas

Berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika, 280 ASN itu ada yang menduduki jabatan eselon III, eselon IV.

Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik maupun kelurahan.

Michael meminta para ASN tersebut agar kembali lagi bertugas sesuai dengan jabatan dan bidang yang mereka emban, lantaran status mereka hingga kini masih ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

Langkah yang ditempuh Pemkab Mimika terhadap para ASN malas itu yakni menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: ASN di Jawa Tengah yang Nekat Liburan, Sanksi Disiplin Menanti

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU