> >

Kecewa Tidak Dibelikan Emas Kembar, Seorang Laki-Laki Bunuh Perempuan Mantan Istrinya

Kriminal | 20 Maret 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi pembunuhan di Semarang. Seorang perempuan Semarang dibunuh karena tak membelikan emas mantan suami. (Sumber: Kompas.com/Handout)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang perempuan berusia 31 tahun asal Semarang, Jawa Tengah tewas dibunuh mantan suaminya yang bernama Erik Junaryanto (29 tahun).

Pelaku mengaku membunuh korban karena permintaannya tak terpenuhi. 

Kejadian itu berlangsung di rumah korban di Kecamatan Gunungpati pada Kamis (18/3/2021).

"Tersangka meminta sesuatu berupa emas kepada korban. Permintaan tersangka harus dipenuhi dan minta kembar (emasnya dengan korban). Namun korban merasa bukan suami istri lagi, kemudian korban menolak. Korban mengatakan kita sudah tidak suami istri. Tersangka dijanjikan akan diberikan namun tidak kembaran dengan korban," ungkap Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Perempuan Surabaya jadi Korban UU ITE Usai Curhatnya Dianggap Mencemari Nama Baik Klinik Kecantikan

Marah permintaanya tak terpenuhi, Erik pun memukul korban berkali-kali.

Pelaku juga mencekik korban hingga tewas.

"Spontan tersangka memukul korban berkali-kali di bagian kepala depan dan belakang kemudian mencekik korban," tutur Iga, dikutip dari Kompas.com.

Setelah melakukan kejahatannya, pelaku segera kabur membawa anak mereka yang berumur 5 tahun bersama perhiasan dan ponsel korban.

Belakangan, pelaku menjual perhiasan korban dan mendapat uang Rp1 juta.

Pelaku mengaku mengambil ponsel korban untuk anaknya.

Orang pertama yang menemukan jasad perempuan itu adalah ibu korban pada saat memastikan keadaan anaknya.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Dorong Wacana Kelas Konseling Pranikah Jadi Syarat Pernikahan

"Ibunya ngecek biasanya jam setengah satu sudah bangun. Ini kok belum bangun. Setelah dicek ternyata korban sudah keadaan meninggal dunia dengan luka di leher. Seperti dicekik atau dipukul engga tahu," ujar Wasis, paman korban.

Wasis menduga, Erik datang ke rumah itu berniat meminta rujuk.

Menurutnya, mereka baru bercerai satu bulan.

"Mantan suaminya itu (Erik) sudah cerai satu bulan dan baru putusan pengadilan. Punya anak satu masih kecil usia 5 tahun. Kemungkinan minta rujuk lagi. Setelah itu anaknya dibawa pergi," kata Wasis.

Dugaan itu juga diamini AKBP Iga Dwi Perbawa.

Pelaku mengaku masih sayang saat bercerai. 

Korban juga disebut sempat berjanji tidak akan memiliki kekasih baru sebelum usia perceraian genap 3 tahun.

Berdasarkan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap Erik di daerah Demak.

Saat itu, pelaku hendak kabur ke Kudus.

Baca Juga: Singgung Sidang Rizieq Shihab, Hotman Paris Usul ke Mahfud Perlu Ada UU Contempt of Court

"Ditangkap jam 16.00 WIB di wilayah Demak. Lari ke arah wilayah Kudus. Karena bingung tidak tahu ke mana akhirnya tersangka sampai di Demak. Tersangka kabur dengan anaknya," ujar Iga.

Pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Semarang.

Saat ini, polisi masih memeriksa pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU