> >

Perempuan Surabaya jadi Korban UU ITE Usai Curhatnya Dianggap Mencemari Nama Baik Klinik Kecantikan

Peristiwa | 19 Maret 2021, 15:17 WIB
Seorang perempuan di Surabaya menjadi korban pasal multitafsir UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena curhat soal perawatan kulit di klinik kecantikan. (Sumber: pixabay)

Pada 7 Oktober 2020, Stella malah dijemput oleh anggota kepolisian dari tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Polisi telah menetapkan Stella sebagai tersangka pencemaran nama baik .

Saat ini, Stella mesti menjalani persidangan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Aparat menjerat Stella dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Padahal, Stella sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya seharusnya dilindungi oleh UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Stella punya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan,” tambah Jauhar.

Koalisi Pembela Konsumen menyatakan, unggahan Stella tidak bisa disebut sebagai pencemaran nama baik karena ia tidak menyebut nama pelapor.

Koalisi itu pun mendesak Kejaksaan menghentikan penuntutan kasus pencemaran nama baik ini.

Koalisi Pembela Konsumen tersebut terdiri atas YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Southeast Asia Freedom Of Expression Network (SAFEnet) dan Paguyuban Korban UU ITE.

Baca Juga: UU ITE Dibuat di Era SBY, Makan Banyak Korban di Era Jokowi. Siapa Yang Salah? | ROSI

“Karena adanya ketidakadilan dalam kasus ini dan pemerintah sedang mengkaji revisi UU ITE karena sejumlah pasal, termasuk 27 Ayat 3 dinilai karet/multitafsir,” demikian pernyataan tertulis Koalisi Pembela Konsumen, Jumat (19/3/2021).

Lebih jauh, Koalisi Pembela Konsumen mendesak pemerintah segera mencabut aturan yang merugikan masyarakat dalam UU ITE.

“Mendesak pemerintah dan DPR segera mencabut pasal karet dalam UU ITE, menghentikan penyidikan/penuntutan/persidangan serta membebaskan semua korban ketidakadilan atas penerapan pasal karet ini,” pungkas Koalisi Pembela Konsumen.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU