> >

Oknum Polisi, Dishub, hingga Anggota DPRD Sindikat Begal Truk Lampung Ditangkap

Peristiwa | 16 Maret 2021, 19:37 WIB
Ilustrasi: pelaku kejahatan pembegalan truk. (Sumber: WWW.PEXELS.COM)

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Aparat Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, menangkap seorang warga yang menjadi eksekutor perampokan truk kompos bersama di wilayahnya.

Pelaku yang berinisial GTT alias Yanto (45) ini sebelumnya menjadi buronan selama tiga bulan.

Dia menjadi satu dari tiga eksekutor perampokan satu unit truk kompos di Kecamatan Tanjung Bintang, pada 30 November 2020 lalu.

Dua eksekutor lainnya merupakan polisi aktif di Polresta Bandar Lampung, yakni Ipda YML (47) dan Bripka HDR (40).

Baca Juga: Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Pelaku Begal Taksi Online Diringkus Polisi

Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, GTT ditangkap pada Sabtu (13/3/2021), sekitar 21.00 WIB.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Total seluruh pelaku dalam kasus tersebut berjumlah 9 orang.

“Pelaku GTT ini satu dari sembilan pelaku pencurian dengan kekerasan satu unit truk pengangkut kompos. Lima orang telah ditangkap, termasuk GTT, sisa empat pelaku masih berstatus DPO,” kata Talen dalam keterangan pers dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Kelima orang yang telah ditangkap yakni, GTT (45), FA (27) warga Desa Kaliasin.

Kemudian, Ipda YML, Bripka HDR, dan HTM (50) seorang anggota DPRD Lampung Utara.

Sedangkan empat pelaku yang masih dalam pengejaran yakni, HEN (40) seorang pecatan Brimob dan EWN (35) petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung.

Kemudian AR (30) dan SAL (45) warga Tegineneng yang menjadi perantara penjualan.

“Empat orang DPO ini masih dalam pengejaran intensif dari Jatanras Polres Lampung Selatan dan Reskrim Polsek Tanjung Bintang,” kata Talen.

Baca Juga: Dilantik Jadi Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno Siap Tindak Tegas Pelaku Begal

Perampokan itu terjadi saat korban Eko Susanto (25) warga Desa Lematang, melintas di lokasi kejadian membawa pupuk kotoran sapi. Korban mengendarai sebuah truk.

Tiga orang pelaku yang mengendarai minibus mencegat korban dan mengatakan bahwa truk itu bermasalah dengan pihak leasing.

"Dikatakan, truk itu menunggak selama 7 bulan. Padahal sebenarnya tidak ada masalah dengan pihak leasing," kata Talen.

Kemudian oleh tiga orang pelaku, yakni Ipda YML , Bripka HDR dan GTT alias Yanto mengambil truk secara paksa.

Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang dengan nomor laporan LP/B-942/XII/2020/Spk/Sek Tanjung Bintang/Res Lamsel pada 2 Desember 2020.

Baca Juga: Sering Terjadi di Malam Hari, Ini Tips Aman Berkendara untuk Menghindari Incaran Begal

Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU