> >

Bupati Pemalang Tanggapi Pembangunan Tembok yang Halangi Akses 4 Keluarga: Dihentikan Saja

Berita daerah | 16 Maret 2021, 15:51 WIB
Tangkapan layar tayangan Kompas TV Jateng yang menunjukkan berdirinya tembok yang mengakibatkan terisolasinya 4 kepala keluarga di Desa Widodaren, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. (Sumber: KompasTV)

PEMALANG, KOMPAS.TV - Polemik kasus berdirinya tembok yang menghalangi akses empat keluarga di Desa Widodaren, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah akhirnya membuat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo turun tangan. 

Bahkan sang bupati meminta agar proses pembangunan tembok tersebut dihentikan. 

Menurut Agung Wibowo kalau tidak dihentikan, nantinya banyak perubahan termasuk desain, jika ada pergeseran nanti sulit, apalagi kalau sampai tinggi dan bangunannya permanen.

"IMB akan ditinjau ulang dan otomatis kami akan gratiskan bila terjadi perubahan IMB," kata Bupati Pemalang saat inspeksi mendadak di lokasi tersebut, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Bayar Rp 150 Juta, Ini Syarat Tembok Dirobohkan terhadap 4 Keluarga yang Terisolasi di Pemalang

Dalam inspeksi itu Bupati sempat berbincang dengan pihak dari keluarga Sukendro maupun keluarga Suharto terkait lokasi tembok bangunan yang dipermasalahkan.

Bahkan orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang itu juga menyempatkan diri melewati akses jalan setapak yang benar-benar hanya bisa dilewati oleh satu badan manusia yang sempat ditutup dan baru dibuka.

Mukti Agung mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji permasalahan yang dialami empat kepala keluarga yang akses jalannya terisolasi karena pembangunan tembok rumah milik Sukendro.

"Kami sudah mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak. Kami siap membantu untuk win-win solution agar sama-sama enak dan cepat selesai," kata Bupati seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/3/2021). 

Baca Juga: 4 Keluarga di Pemalang Terisolasi karena Akses Jalan Ditembok, Terpaksa Memutar Lewat Saluran Air

Terkait bangunan yang terlanjur sudah berdiri yang dianggap menutup akses jalan, bupati meminta Sukendro menghentikan pembangunan.

Agung menegaskan pihaknya akan mengkaji permasalahan tersebut dan nantinya akan diberi solusi.

"Harapannya semua bisa menerima dan solusi yang ditawarkan menjadi solusi yang bisa diterima semua," jelas dia.

Bupati Pemalang Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo berbincang dengan Sukendro Pemilik tanah. (Sumber: Kompas.com/Ari Himawan)

Sementara itu Sukendro, pemilik tanah, menyebutkan, pihaknya sudah membuat akses jalan setapak meski hanya untuk pejalan kaki.

Dia belum bersedia memberikan jalan selebar satu meter sepanjang 25 meter dan tetap pada pendirian, meminta uang ganti rugi bangunan dan imaterial total Rp150 juta .

“Saya membangun rumah di tanah milik sendiri, ada sertifikat dan ada IMB, tidak ada yang dilanggar. Saya juga sudah membuka jalan untuk bisa lewat jalan kaki. Sedang untuk membuka satu meter, saya tetap pada keputusan keluarga yaitu minta ganti rugi bangunan dan immaterial Rp150 juta, lebar satu meter panjang 25 meter,” jelas Sukendro.

Baca Juga: 4 Keluarga Terisolir karena Akses Jalan Ditembok di Pemalang, Polisi Lakukan Mediasi

Terpisah, Tri Budi anak dari Suharto mengungkapkan berterima kasih atas kehadiran Bupati Pemalang dan berharap ada solusi atas permasalahan tersebut.

"Ganti rugi kami memang tidak sanggup untuk membayar sebesar Rp150 juta tersebut dan hanya bisa menawar Rp16 juta. Permintaan maaf untuk keluarga sudah dilakukan dan melalui media TV juga cetak dan online juga telah dilakukan,” ungkap Tri Budi.

Tri Budi mengaku, saat ini pihak keluarga meminta izin kepada pemilik tanah di samping rumahnya yang dijadikan jalan sementara.

Jalan tersebut merupakan pagar kandang ayam milik Amsori yang menyisakan jalan menyempit.

"Tahun depan pekarangan akan dibangun rumah oleh anak Pak Amsori. Kami inginkan permasalahan ini cepat selesai," ujarnya.

Baca Juga: Petugas Imigrasi Pemalang Razia Warga Asing

Pihaknya akan terus berusaha mencari solusi dan upaya mediasi dan berharap Bupati Pemalang bisa menyelesaikan dengan baik.

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU