Soal Perkara Korupsi Pengadaan Lahan, Wagub DKI Sebut KPK Tidak Perlu Panggil Anies Baswedan
Hukum | 16 Maret 2021, 08:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan. Hal tersebut disampaikan menyikapi pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang menetapkan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.
“Nggak perlu sampai pemanggilan demikian,” kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/3/2021).
Bagi Ariza, demikian ia kerap disapa, tidak perlu juga Gubernur DKI Anies Baswedan dikait-kaitkan dalam perkara ini. Ariza yakin perkara ini tidak sejauh yang diduga sejumlah pihak.
Baca Juga: Respons MAKI Soal Perkara Lahan di Cipayung, KPK: Kami Tidak Bisa Didesak Pihak Manapun
“Saya tidak ingin, apa ya, menduga-duga, saya kira tidak sejauh itu. Kalau semua urusan BUMN kemudian BUMN dipanggil?,” tanya Ariza.
“Kemudian urusan BUMD Gubernur dan Wagub dipanggil, yang enggak bisa kerja kita semua,” tambah Ariza.
Dalam perkara dugaan korupsi, Ariza meyakini penyidik KPK akan bekerja secara professional untuk memeriksa saksi hingga menetapkan tersangka. Atas dasar itu, Ariza menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK untuk diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
“KPK sangat professional, sangat mengerti, tahu siapa yang harus ditanya, siapa yang harus diklarifikasi, sampai siapa yang harus dipanggil dan lain sebagainya,” ujar Ariza.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Singgung Anies soal Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah
“Kita serahkan mekanismenya seperti selama ini yang ada di KPK, tentu kita hormati,” tegas Ariza.
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk perkara korupsi pengadaan lahan. Seperti diketahui, perkara korupsi ini sudah menyeret anak buah Anies Baswedan, yakni Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yorry Corneles Pinontoan.
“Siapa pun saksi itu, yang melihat, yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini,” kata Ali Fikri.
“Dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV