Dinilai Hina Gibran Rakabuming, Seorang Laki-Laki Asal Tegal Dibawa Polisi
Peristiwa | 15 Maret 2021, 22:13 WIBBaca Juga: Wakafkan Tanah Seluas 6 Hektar untuk Pesantren, Baim Wong: Aku Mau Bangun Pakai Jerih Payah
Ia mengaku, tim ini telah bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua unggahan pengguna media sosial.
Pembentukan tim polisi virtual ini adalah bentuk pelaksanaan program prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021. Hal tersebut untuk mencapai penegakan hukum dengan mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara terkait UU ITE.
"Pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya. Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos," ujar Ade.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV