Aksi Love Scam Polisi Gadungan di Yogyakarta
Berita daerah | 10 Maret 2021, 06:00 WIBDalam jumpa pers, R mengaku sudah setahun menjalankan aksinya.
Baca Juga: Polisi Gadungan Berhentikan Mobil untuk Ditilang, Isinya Ternyata Polisi Sungguhan
"Saya tidak ada niat untuk melakukan penipuan. Saya menyesal. Saya beli kaos polisi itu di koperasi di daerah Depok Sleman," ucap R.
Atas perbuatanya menjadi polisi gadungan dan melakukan love scam pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Penulis : Switzy-Sabandar
Sumber : Kompas TV