Bupati OKU Kuryana Azis Meninggal, Wakil Bupati Terdakwa Korupsi, Siapa Penggantinya?
Politik | 8 Maret 2021, 16:59 WIB“Namun, apabila ternyata setelah melalui proses peradilan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara itu terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan… Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan,” jelas Tri Jata.
Gubernur Sumsel Herman Deru sendiri mengatakan belum membicarakan soal nama pelaksana tugas (Plt).
“Belum layak untuk ngomong itu (pelaksana tugas bupati) nanti setelah pemakaman baru dibahas karena masih berduka," kata Herman.
Keluarga dan rekan kerja Kuryana telah melayat dan melaksanakan shalat jenazah di rumah sakit. Almarhum dikebumikan dengan peti mati sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Sesuai pantauan Kompas.com, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru ikut melakukan upacara pelepasan jenazah. Anggota Satpol PP, yang membawa peti jenazah masuk mobil ambulans, terlihat memakai baju hazmat.
Gubernur Herman menyebut, Kuryana meninggal sekitar 08.30 WIB. Akan tetapi, ia belum dapat memastikan penyebab meninggal bupati OKU terpilih itu.
“Jenazah belum tentu Covid-19. Namun memang sebelumnya pernah terpapar (Covid-19). Tetapi kita masih harus menunggu post mortem hasil pemeriksaan terakhir apakah masih positif atau tidak. Jadi kita nggak bisa katakan penyebab meninggalnya saat ini," ujar Herman.
Herman menuturkan, kondisi Kuryana sempat membaik saat menjalani pelantikan. Ia dapat mengikuti proses pelantikan hingga selesai.
Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Video Joget Tanpa Masker Wali Kota Blitar
Akan tetapi, kesehatan Kuryana memburuk beberapa hari terakhir hingga meninggal.
"Kita laksanakan pemakaman dan membawa jenazah dengan menggunakan APD. Hanya berjaga-jaga sebelum beliau wafat juga dicek kembali masih positif atau tidak," kata Herman.
Jenazah Kuryana telah dibawa ke rumah duka di Kabupaten OKU untuk dimakamkan setelah upacara pelepasan.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV