> >

Istri Baru Tahu Abdussomad Jaksa Gadungan Setelah 4 Tahun Menikah dan Punya 2 Anak

Hukum | 6 Maret 2021, 18:50 WIB
Sosok Abdussamad yang mengaku sebagai seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) usai diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. (Sumber: Dok. Kejari Surabaya via Kompas.com)

SURABAYA, KOMPAS TV - Bukan hanya mengelabui pihak hotel tempatnya menginap, Abdussomad, jaksa gadungan yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, ternyata juga menipu istrinya.

Seperti diketahui, Abdussomad yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari ini dua bulan menyewa kamar hotel di Surabaya tanpa mau membayar.

Baca Juga: Muslianto 12 Tahun Jadi TNI AD Gadungan Berpangkat Peltu, Identitasnya Terbongkar Gara-gara Seragam

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Jhonny Edison Isir, mengatakan istri pelaku sudah bersama dengan Abdussomad selama empat tahun.

Dari hasil pernikahan tersebut, pelaku Abdussomad bersama istrinya dikaruniai dua anak. Sang istri selama ini mengetahui Abdussomad berprofesi sebagai jaksa.

"Istrinya juga tidak tahu kalau dia jaksa gadungan," kata Jhonny di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (6/3/2021).

Menurut Jhonny, jaksa gadungan Abdussomad bersama istri dan anaknya sudah tinggal di Surabaya sejak beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Satu TNI Gadungan Tipu Banyak Perempuan di Palembang

Sebelumnya, keluarga Abdussomad tinggal di Pontianak, Kalimantan Barat. Saat di Pontianak, memang Abdusommad bekerja di Kejaksaan Negeri Pontianak.

Hanya, posisinya bukan sebagai jaksa. Melainkan hanya pegawai honorer. Namun, belakangan dia dikeluarkan karena sebuah alasan.

Jhonny mengungkapkan, Abdusommad menikahi istrinya saat dirinya masih bekerja sebagai pegawai honorer tersebut.

Hingga saat dikeluarkan dari Kejari Pontianak, Abdussomad masih tetap mengaku kepada istrinya sebagai jaksa dipindahtugaskan ke Surabaya.

Baca Juga: Ternyata Saat Beristri Muda, Kapolres Tangerang Kota Gadungan Ini Pernah Tipu Korban Lain Rp 1,7 M

Penipuan

Menjadi jaksa gadungan adalah modus Abdusommad untuk melakukan penipuan kepada sejumlah orang.

Kepada polisi, Abdussomad mengaku selama ini melakukan penipuan dengan cara menjanjikan korbannya bisa bekerja di Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung.

"Dengan mengenakan seragam jaksa, berharap korbannya percaya," ujar Jhonny.

Dari pengakuan Abdusommad, lanjut Jhonny, sudah ada dua orang yang berhasil ditipunya.

Baca Juga: Ditipu Tentara Gadungan, Wanita Ini Rela Jual Mobil, TV dan Cincin Neneknya

Korban pertama dikatakan sudah membayar Rp 300 juta. Sedangkan korban kedua telah membayar Rp 325 juta.

"Kini dia sedang dicari dua korbannya karena kecewa ternyata korbannya belum diterima bekerja seperti yang dijanjikan," ujar Jhonny.

Sebelumnya diberitakan, Abdussomad ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat berdasarkan laporan manajer hotel tempat dia tinggal, Senin (1/3/2021).

Dia dilaporkan karena sudah dua bulan tinggal di hotel tersebut tanpa membayar uang sewa. Kepada manajemen hotel, Abdussomad mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Jamwas Panggil Kajari Jaksel karena Disebut Jamu 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Manajer hotel menyebut total tagihan Abdussomad mencapai Rp 38 juta plus klaim kerusakan televisi sebesar Rp 4 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Fathur Rohman mengatakan, di kamar tipe suite yang disewanya, Abdussomad tinggal bersama keluarga dan ajudan.

Pihak hotel beberapa kali menagih biaya sewa kamar hotel kepada jaksa gadungan tersebut.

Namun, pelaku mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan pemilik hotel ke pihak Imigrasi karena status owner adalah seorang WNA.

Baca Juga: Punya Tagihan Hotel Rp 42 Juta, Mengaku Kajari Surabaya, Ini Fakta Kajari Gadungan Abdussamad

Ancaman itu membuat manajemen dan pemilik hotel ketakutan.

"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelas Rohman.

Kejaksaan Negeri Surabaya kemudian menyerahkan Abdusommad ke Polrestabes Surabaya.

Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.

Baca Juga: Penipuan dengan Modus Menyamar Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gadungan

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU