> >

Istri Baru Tahu Abdussomad Jaksa Gadungan Setelah 4 Tahun Menikah dan Punya 2 Anak

Hukum | 6 Maret 2021, 18:50 WIB
Sosok Abdussamad yang mengaku sebagai seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) usai diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. (Sumber: Dok. Kejari Surabaya via Kompas.com)

SURABAYA, KOMPAS TV - Bukan hanya mengelabui pihak hotel tempatnya menginap, Abdussomad, jaksa gadungan yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, ternyata juga menipu istrinya.

Seperti diketahui, Abdussomad yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari ini dua bulan menyewa kamar hotel di Surabaya tanpa mau membayar.

Baca Juga: Muslianto 12 Tahun Jadi TNI AD Gadungan Berpangkat Peltu, Identitasnya Terbongkar Gara-gara Seragam

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Jhonny Edison Isir, mengatakan istri pelaku sudah bersama dengan Abdussomad selama empat tahun.

Dari hasil pernikahan tersebut, pelaku Abdussomad bersama istrinya dikaruniai dua anak. Sang istri selama ini mengetahui Abdussomad berprofesi sebagai jaksa.

"Istrinya juga tidak tahu kalau dia jaksa gadungan," kata Jhonny di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (6/3/2021).

Menurut Jhonny, jaksa gadungan Abdussomad bersama istri dan anaknya sudah tinggal di Surabaya sejak beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Satu TNI Gadungan Tipu Banyak Perempuan di Palembang

Sebelumnya, keluarga Abdussomad tinggal di Pontianak, Kalimantan Barat. Saat di Pontianak, memang Abdusommad bekerja di Kejaksaan Negeri Pontianak.

Hanya, posisinya bukan sebagai jaksa. Melainkan hanya pegawai honorer. Namun, belakangan dia dikeluarkan karena sebuah alasan.

Jhonny mengungkapkan, Abdusommad menikahi istrinya saat dirinya masih bekerja sebagai pegawai honorer tersebut.

Hingga saat dikeluarkan dari Kejari Pontianak, Abdussomad masih tetap mengaku kepada istrinya sebagai jaksa dipindahtugaskan ke Surabaya.

Baca Juga: Ternyata Saat Beristri Muda, Kapolres Tangerang Kota Gadungan Ini Pernah Tipu Korban Lain Rp 1,7 M

Penipuan

Menjadi jaksa gadungan adalah modus Abdusommad untuk melakukan penipuan kepada sejumlah orang.

Kepada polisi, Abdussomad mengaku selama ini melakukan penipuan dengan cara menjanjikan korbannya bisa bekerja di Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU