Ibu di Semarang Dipolisikan Anaknya yang Minta Warisan, Bertahun-tahun Diteror Sampai Ketakutan
Peristiwa | 4 Maret 2021, 14:09 WIBSEMARANG, KOMPAS TV - Seorang ibu di Semarang, Jawa Tengah, bernama Meliana Widjaja (64) dilaporkan ke Polrestabes Semarang oleh anak ketiganya berinisial J gara-gara persoalan warisan.
Selain melaporkan ibunya, J juga melaporkan kakak pertamanya bernama Tommy Widjaja.
Baca Juga: Novel Baswedan Dipolisikan, Deputi Penindakan KPK Pasang Badan: Dia Anggota Saya, Wajib Saya Bantu
Keduanya dilaporkan karena dianggap J telah melakukan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik terkait warisan.
Meliana sempat dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi terkait pelaporan yang dilakukan anak kandungnya itu. Dia didampingi oleh kedua anaknya dan tim pengacara.
Dedy Gunawan, pengacara Meliana, mengatakan laporan yang dilayangkan terhadap kliennya masih bersifat pengaduan. Kliennya dilaporkan pada (21/12/2020) lalu.
"Pengaduannya dugaan pemalsuan dokumen dan memasukkan dokumen ke dalam akta otentik," kata Dedy dikutip dari TribunJateng pada Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Tega, Pria Ini Dorong Ibu Kandung ke Dalam Lubang Galian Hingga Tewas karena Bisikan Gaib
Menurutnya, kliennya sudah dua kali dimintai klraifikasi oleh Polrestabes Semarang. Dedy mengakui, memang ada kesalahan dilakukan kliennya yang tidak disengaja.
Namun demikian, kesalahan yang dilakukan kliennya tidak mengakibatkan anaknya J selaku pelapor mengalami kerugian materi.
"Tetapi ketika Meliana menyadari kesalahannya itu, ia segera membentulkan dan tidak terjadi kerugian," ucap Dedy
Namun rupanya J masih tidak terima. Dia terus menekan sang ibu dengan meminta warisan dari bapaknya. Permintaan J ditolak kliennya karena Meliana masih dalam kondisi sehat.
Baca Juga: Anak Perempuan yang Polisikan Ibu Kandungnya di Demak Cabut Laporan Hari Ini
"Kami harapkan kalau memang anak kandung Meliana mengharapkan hal itu bisa dibicarakan baik-baik tidak harus melaporkan ke Polisi," tuturnya.
Menurut dia, warisan yang diributkan J berupa sebidang tanah yang berada di rumah anak pertama kliennya bernama Tommy, di wilayah Gajahmungkur.
Tanah tersebut diketahui terdapat dua sertifikat. Lalu, Meliana menginginkan agar sertifikat tanah peninggalan suaminya itu dijadikan satu.
"Meliana ini menghubungi teman suaminya. Terus temannya tersebut menawarkan agar nama suaminya yang berada di sertifikat dialihkan ke anaknya bernama Tommy," ujarnya.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV