Kades Korupsi Dana Bantuan Covid-19 untuk Judi hingga Foya-Foya, Terancam Hukuman Mati
Hukum | 3 Maret 2021, 00:00 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 kembali terjadi. Kali ini pelakunya seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Akibat ulahnya itu,Kades Sukowarna, Kecamatan Sukakarya yang diketahui berinisial A (43) itu terancam hukuman mati lantaran korupsi sebesar Rp 187,2 juta.
Terlebih lagi, pelaku A diduga menggunakan uang bantuan Covid-19 untuk bermain judi hingga berfoya-foya.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Tasikmalya Ditangkap
Hal itu terkuak dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan yang berlansung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (1/2/2021) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, Sumar Heti ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam dakwaan itu mereka menjerat Askari dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 2, Juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 Juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang korupsi.
Menurut Sumar Heti, modus yang digunakan oleh terdakwa dengan mengambil seluruh dana bantuan Covid-19 selama tiga bulan yakni pada April, Mei, dan Juni 2020.
Dana bantuan tersebut, sebelumnya diperuntukan untuk 156 orang warga yang menerima bantuan dari pemerintah.
"Namun, uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," kata Sumar Heti saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (2/3/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Parah ! Demi Bayar Hutang, Mantan Kades Nekat Korupsi Dana Desa
Terancam Hukuman Mati
Sumar Heti menjelaskan, saat penarikan dana Covid-19 selama tiga bulan itu tanpa diketahui oleh warga. Uang itu seluruhnya diambil melalui rekening Bank Sumsel Babel.
Atas perbuatannya tersebut, Askari pun terancam dikenakan hukuman mati sesuai yang tertera pada pasal 2.
"Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim,"ujarnya.
Dalam sidang selanjutnya, JPU Kejari Lubuk Linggau akan menghadirkan sebanyak empat orang saksi, yang terdiri dari Badan Pemusyarawatan Desa (BPD), pengurus desa, kepala dusun dan warga.
Saksi ini akan dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Askari. "Pada sidang selanjutnya, kami akan menghadirkan saksi ini," jelasnya.
Baca Juga: Sorotan: Kian Marak Korupsi Pejabat di Tengah Pandemi Corona
Dana Warga Ratusan Juta Dikorupsi
Diberitakan beritakan sebelumnya, Polres Musirawas melimpahkan kasus A (43) ke pihak kejaksaan setempat lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana bantuan Covid-19 untuk warga yang nilainya mencapai Rp 187,2 juta.
A diketahui menjabat kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas (Mura), Sumatera Selatan.
Aksinya tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Mirisnya, uang korupsi tersebut digunakan oleh A untuk berfoya-foya dengan bermain judi dan menyewa perempuan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK) di desa tempat tersangka menjadi korban.
Dimana setiap KK yang semestinya mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tedampak Covid-19 sebesar Rp 600.000 yang dimulai April, Mei dan Juni dilarikan oleh A.
Pada tahap pertama pembagian BLT, A membagikannya kepada masyarakat. Namun, pada tahap dua dan tiga yakni Mei dan Juni, uang itu ternyata tak dibagikan lagi lantaran telah habis digunakannya untuk bermain judi menyewa perempuan.
"Selama dua bulan itu, uang warga dilarikan oleh tersangka. Totalnya mencapai Rp 187,2 juta," kata Efraneddy, saat gelar perkara, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 4 Miliar, Dalangnya Ternyata Kades
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV