2 Karyawati di Ancol Alami Pelecehan Seksual, Polisi: Modus Pelaku Mengaku Sebagai Peramal
Kriminal | 2 Maret 2021, 16:20 WIBKedua korban mengaku baru saja bekerja beberapa bulan di perusahaan tersebut. Mereka tak berani melawan saat dilecehkan karena pelaku memiliki senjata tajam.
Baca Juga: Sangkal Tuduhan Pelecehan Seksual dari Eks Tunangan, Perusahaan Rekaman Putus Kontrak Marilyn Manson
"Korban ini tidak berani melawan karena tersangka sering membawa senjata tajam di pinggangnya. Takut menjadi korban pembunuhan akhirnya pasrah," kata Nasriadi.
Setelah kejadian tersebut, saat ini kedua korban telah mengundurkan diri dari perusahaan.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.
Baca Juga: Diduga Oknum Polisi Yang Merekam Aksi Pelecehan
JH kini disangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Penulis : Rizky-L-Pratama
Sumber : Kompas TV