> >

2 Karyawati di Ancol Alami Pelecehan Seksual, Polisi: Modus Pelaku Mengaku Sebagai Peramal

Kriminal | 2 Maret 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi penganiayaan pelecehan seksual korban perkosa (Sumber: KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menangkap JH (47), tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap dua karyawati sebuah perusahaan di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Demi mengelabui korbannya, pelaku mengaku bisa meramal.

Hal itu dikatakan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat menjelaskan kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Psikolog : Korban dan Orangtua Perlu Pendampingan Psikologis

"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," kata Nasriadi yang dilansir dari KOMPAS.com.

Pelecehan seksual dilakukan pelaku dengan pura-pura meramal korban. JH secara paksa menyentuh bagian tubuh korban, yakni DF (25) dan EFS (23).

Baca Juga: Viral Pria Pamer Foto Pelecehan Anak di Medsos, Polisi : Tujuannya Mendapatkan Pengikut

"Korban dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," jelasnya.

Nasriadi mengungkapkan bahwa JH juga sempat menawarkan korban untuk mandi bersama tetapi  korban menolak.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Perawat Terhadap Pasien Perempuan di RS Haji Sukokilo

"Dan mereka di ajak mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya, kemudian ditolak oleh kedua korban," ujar Nasriadi.

Penulis : Rizky-L-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU