> >

Presiden Jokowi Izinkan Bisnis Miras, Perajin Arak Bersyukur Lebih Sejahtera

Peristiwa | 1 Maret 2021, 23:14 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi Izinkan Bisnis Miras, Perajin Arak Bersyukur Lebih Sejahtera. (Sumber: Youtube Setpres)

BALI, KOMPAS.TV - Peraturan Presiden (Perpres) yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) disambut baik bagi para perajin arak di Kabupaten Buleleng, Bali.

Dengan dilegalkannya investasi miras, para produsen minuman beralkohol itu berharap kesejahteraannya meningkat.

Salah seorang perajin arak, Ketut Budi Darma (50) mengaku senang dengan adanya Perpres tersebut.

Baca Juga: Tegas! PBNU dan Muhammadiyah Tolak Investasi Miras yang Diteken Jokowi

"Saya sangat bersyukur dengan aturan ini, jika ada koperasi yang mau menampung produksi arak ini, saya yakin penghasilan pasti akan meningkat," katanya dalam laporan KOMPAS TV Bali, Senin (1/3/2021).

"Saya senang walau meningkatnya cuma sedikit sekitar 20% saya tetep senang. Dengan aturan baru, kami bisa bebas jual arak, harga bisa stabil dan kemungkinan harga meningkat sangat bisa terjadi," sambungnya.

Budi mengaku sudah 15 tahun lebih memproduksi arak di Wilayah Selaung Desa Bondalem Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali. Bahkan produksi arak tersebut dilakukannya turun temurun dari sang ayah.

Setiap harinya, Budi mengaku bisa menghasilkan 10 liter arak lontar dari 30 liter nira lontar.

"Dengan keterbatasan kemampuan saya, saya hanya bisa membuat arak untuk memenuhi kehidupan saya. Ini saja yang bisa tekuni," jelasnya.

Baca Juga: Terkait Lahirnya Perpres Miras, Dosen Syariah UIN: Kurangnya Pengawasan dari DPR

Ilustrasi: minuman keras (miras) atau beralkohol. (Sumber: KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Investasi, Peneliti: Miras Lebih Berbahaya daripada Beberapa Narkoba

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU