> >

Hendak Gugat Pemerintah, Korban Banjir Kalsel Akan Surati Presiden Jokowi

Peristiwa | 1 Maret 2021, 20:32 WIB
Rumah-rumah warga di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimatan Selatan tampak terendam banjir pada Sabtu (16/1/2021). Perwakilan warga berniat menggugat Pemprov Kalsel dan Presiden Jokowi. (Sumber: bnpb.go.id)

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Warga korban banjir Kalimantan Selatan akan mengajukan class action atau gugatan kelompok melawan pemerintah. Sebelum itu, tim advokasi perwakilan warga akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perwakilan warga dari 7 kabupaten di Kalsel telah melimpahkan kuasa pada tim dari Borneo Law Firm. Mereka berasal dari Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah, Tanah Laut, Barito Kuala, Balangan, Kota Banjarbaru dan Banjarmasin.

“Dari 66 warga yang menyerahkan KTP, 27 sudah tandatangan surat pelimpahan kuasa. Sampai Rabu (3/3/2021) kami masih menunggu yang lain. Karena ada yang masih halangan,” kata Koordinator tim advokasi M Pazri, dikutip dari apahabar.com.

Baca Juga: Terkait Banjir, Ini 5 Perusahaan Tambang Terbesar di Kalsel

Korban banjir Kalsel yang paling banyak melimpahkan kuasa berasal dari Kabupaten Banjar. Mereka mengaku menderita kerugian berkisar Rp10 juta hingga Rp100 juta per orang.

Sebelumnya, tim advokasi telah membuka posko pengaduan selama 1-28 Februari 2021. Pada Rabu mendatang, perwakilan warga akan membahas isi gugatan.

Gugatan ini akan diajukan ke Pengadilan Urusan Tatan Negara (PTUN) Banjarmasin.

Namun, sebelum mengajukan gugatan, tim advokasi korban banjir akan mengirim surat keberatan ke Presiden Jokowo melalui Pemprov Kalsel.

“Karena dalam undang-undang administrasi pemerintahan sebelum gugatan ke PTUN itu ada batasan kita mengajukan keberatan terlebih dahulu ke Pemprov,” papar Pazri.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Hindari Kesalahan Ini Saat Mendaftar

Isi surat keberatan itu terkait ganti rugi yang belum didapat korban banjir Kalsel. Tim advokasi memberi waktu 10 hari bagi pemerintah membalas surat itu sebelum pengajuan gugatan.

“Kalau menang, otomatis karena di PTUN arahnya ke kebijakan. Misal majelis hakim memerintahkan ke Pemprov menganggarkan ganti rugi di APBD perubahan 2021. Atau APBD 2022,” jelas Pazri.

Menurut Pazri, tim advokasi mengirimkan surat keberatan sebagai tanda mereka serius menggugat pemerintah. Langkah ini demi mengantisipasi Pemprov Kalsel mencari celah gugatan warga di pengadilan.

“Supaya dalam substansi enggak tanggung. Enggak asal-asalan. Supaya memenuhi unsur-unsur yang ada,” ujarnya.

Warga menggugat pemerintah karena lalai memberi peringatan dini sebelum banjir melanda Kalsel pada Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Tegas! PBNU dan Muhammadiyah Tolak Investasi Miras yang Diteken Jokowi

Mengutip apahabar.com, hujan deras sudah mulai mengguyur pada 9-13 Januari. Namun, Pemprov Kalsel mengumumkan status siaga banjir baru pada 14 Januari.

Banjir di Kalimantan Selatan Januari 2021 lalu melanda 13 kabupaten.  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, banjir menyebabkan  24.379 rumah terendam dan 39.549 warga mengungsi hingga Minggu (17/1/2021).

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU