> >

Begini Tampang Polisi Pembunuh 2 Perempuan Akibat Sakit Hati Tak Bisa Dimintai Tolong

Kriminal | 1 Maret 2021, 16:06 WIB
Aipda Roni Syahputra, anggota Polres Pelabuhan Belawan pelaku pembunuhan dua perempuan di hotel. (Sumber: Kolase via Tribun Batam)

MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap Aipda Roni Syahputra, anggota polisi Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Aipda Roni menjadi tersangka pembunuhan dua wanita muda di sebuah hotel di Medan.

Dua perempuan korban Roni berinisial RP (21) dan SNT (16), warga Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus pembunuhan itu berawal dari masalah sepele pada Sabtu (20/2/2021).

Baca Juga: Berhalangan Hadir ke Polda Metro Jaya, Penyidik Bolehkan Gisel Wajib Lapor secara Online

Korban RP adalah pekerja harian lepas (PHL) di Polres Pelabuhan Belawan. Ia hendak menitipkan barang di sel tahanan pada Sabtu malam itu.

“Mereka (korban dan tersangka) sudah saling kenal. Si perempuan (RP) menitip barang ke sel tahanan. Karena sudah malam tidak boleh sesuai aturan, dilarangnya," kata Nainggolan pada Kompas TV Medan.

Karena tak bisa menitip barang, korban pun mengeluh hingga terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

“Komplain lah dia. Kenapa tak bisa, Bang. Begini begitu, masak tak bisa minta tolong. Itulah sakit hatinya,” ungkap Nainggolan.

Karena tersinggung, Roni pun mengajak korban bertemu kembali di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting. Pelaku mengaku mengajak bertemu untuk menyelesaikan kesalahpahaman.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN Bulan Maret 2021

"Kita selesaikan lah baik-baik, kemarin yang ribut, yang cekcok. Dijanjikanlah, kau sini biar kita selesaikan," kata Nainggolan menirukan perkataan pelaku.

Korban mengajak teman perempuannya berinisial CNT untuk menemaninya ke hotel. Mereka sempat jalan-jalan bersama.

"Si korban ini membawa teman satu orang. diajaklah itu jalan-jalan, lalu tiba di suatu lokasi di sebuah hotel, di sanalah dia melakukan aksinya," tuturnya.

Pelaku mencekik kedua korban hingga tewas dan membuang jasad mereka di dua lokasi berbeda.

Jasad RP dibuang di pinggir Jalan Lintas Sumatera Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Sementara, jasad SNT dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Baca Juga: Pengendara Moge Ditendang Paspampres Terobos Ring 1 Temui Polisi, Dikenai Sanksi Tilang

Warga menemukan jenazah kedua korban pada Senin (22/2/21). Polisi pun melakukan penyelidikan hingga meringkus pelaku pada Rabu (24/2/2021).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Roni juga mengaku telah merencanakan perbuatannya dan berupaya menghilangkan jejak.

"Kita tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi," kata Nainggolan pada wartawan, Senin (1/3).

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU