Anaknya Tewas Ditembak Anggota Polisi Bripka CS, Ayah Korban: Jangan Kematian Dibalas dengan Mati
Peristiwa | 26 Februari 2021, 14:53 WIBSelang dua jam kemudian atau pada pukul 04.00 WIB, kafe dijadwalkan akan tutup. Sejumlah pelanggan lain sudah membubarkan diri.
Baca Juga: Tembak Mati Anggota TNI dan 2 Pegawai Kafe, Bripka CS Kena Sanksi Berlipat
Oleh salah satu pelayan kafe, Bripka CS kemudian didatangi dan ditagih pembayaran minuman sebesar Rp 3.335.000.
Alih-alih membayar, pelaku Bripka CS malah mengamuk dan tidak mau membayar. Bripka CS berdalih tagihan minuman tersebut terlalu mahal.
Lalu, diduga di bawah pengaruh minuman keras, Bripka CS mengeluarkan senjata api yanh dibawanya dan langsung menembak para korban secara bergantian.
Atas perbuatannya, Bripka CS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Tewas Ditembak di Kafe, Bripka CS Ngamuk Ditagih Bayar Minuman Rp 3,3 Juta
Selain dijerat pidana, Bripka CS juga akan diberi sanksi kode etik berupa pemecatan dari institusi Polri. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Saat ini, untuk memastikan proses hukum kepada tersangka berjalan transparan, Sambo mengatakan, pihaknya akan menggandeng POM AD dalam menyelesaikan kasus ini.
"Ditkrimum Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan POM AD untuk memastikan proses sidik berjalan transparan," kata Sambo melalui keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (25/2/2021).
Adapun terkait pemecatan, kata Sambo, akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, dan 13.
Baca Juga: LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Penembakan yang Dilakukan Bripka CS di Kafe RM Cengkareng
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV