> >

Bikin Deg-degan, Di Tempat Ini Sudah Hampir 500 Jenazah Positif Covid-19 Dibakar

Berita daerah | 19 Februari 2021, 19:29 WIB
Kremasi atau pembakaran jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 diKrematorium Sagraha Mandra Kantha Santhi, Desa Bebalang, Bali (Sumber: Kompas.com/ Imam Rosidin)

Langkah pencegahan yang dilakukan yakni disiplin memakai masker dan rutin cuci tangan sebelum dan sesudah melalukan aktivitas. Timnya juga rutin minum atau konsumsi vitamin C dan makan makanan sehat.

Baca Juga: Donor Konvalesen Penyintas Covid-19

"Kami sebelum makam kumur dengan air hangat baru makan. Setelah tugas langsung mandi dan ganti baju," imbuh dia.

Jika suatu saat ada anggota timnya yang terpapar Covid-19, ia menyebut itu sudah menjadi risiko.

"30 tim kami kalau terpapar enggak ada, semoga tidak. Jika kami terpapar ini adalah risiko kita main api, Covid ke sisni ada peluang tapi kalau sudah protokol yakin tak kena," kata dia.

Dia menuturkan, kremasi satu jenazah positif Covid-19 biasanya dikerjakan oleh 9 orang. Para petugas ini memakai pakaian lengkap APD mulai dari baju hazmat, masker, sarung tangan, sepatu, hingga face shield.

Semuanya sekali pakai dan akan dibakar jika sudah selesai pembakaran jenazah. Adapun prosesi upacaranya dilakukan sebagaimana jenazah umat Hindu pada umumnya.

Baca Juga: Dilaporkan Meningkat, Ini Daftar Zona Merah dan Zona Oranye Covid-19 Se-Indonesia

"Sama upacaranya, bedanya kalau Covid peti tidak dibuka. Kita buat cendana pengganti mayat itu yang kita upacarai dan kita bakar di peti almarhum. Setelah itu bakar keduanya," papar Nyoman. 

Krematorium ini mematok biaya untuk setiap upacara kremasi jenazah. Untuk jenis upacara alit Rp 15 juta, madya Rp 19 juta, dan utama Rp 25 juta.

Untuk jenazah Covid-19 ada tambahan untuk membeli baju APD sebanyak 9 item dengan harga Rp 200.000.

"Sama biayanya, hanya kalau Covid ada tambahan baju APD," kata dia.

Krematorium ini didirikan untuk menjadi solusi bagi umat Hindu Bali yang jika ada anggota keluarganya meninggal dan kebetulan bersamaan dengan kegiatan banjar adat.

Namun syaratnya jenazah yang dikremasi, keluarga harus lapor ke desa atau kelian (kepala) adat masing-masing untuk mendapat surat rekomendasi atau izin.

Baca Juga: Ini Cara Menggunakan Masker yang Benar Menurut Satgas Covid-19

Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa menambahkan, kremasi jenazah Covid-19 harus dilakukan dengan standar yang ditentukan.

Pihaknya memberikan rekomendasi ke Krematorium Sagraha Mandra Kantha Santhi untuk menangani jenazah Covid-19 sejak April 2020.

Menurutnya, krematoroum ini sangat membantu dalam penanganan jenazah Covid-19.

"Itu sebetulnya untuk umum. Kemudian selama ini mereka membatu kami menyelesaikan masalah Covid juga. Kami ajak atau minta sejak April dan hampir seluruh Bali ke sana," kata Dirgayusa. 

Baca Juga: Pansus Covid-19 DPRD Sidak Ketersediaan APD Tenaga Kesehatan

Lebih lanjut diutarakannya, SOP yang dijalankan yakni pembakaran jenazah Covid-19 harus dilakukan di waktu yang berbeda dengan jenazah non Covid-19.

"Setelah pembakaran dilakukan penyemprotan disinfektan. Keluarga tak boleh di dalam dan bahkan tidak melihat," kata dia.

Jadi, tim Satgas bertugas mengevakuasi jenazah hingga tempat pembakaran. Kemudian tim dari krematorium yang melakukan pembakaran.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU