> >

2 ASN Pemkot Probolinggo Jadi Tersangka Korupsi Pasar, Kerugian Rp 426 juta

Peristiwa | 18 Februari 2021, 01:30 WIB
Ilustrasi: tersangka korupsi dipenjara. (Sumber: thawornnurak)

PROBOLINGGO, KOMPAS.TV – Kasus dugaan korupsi retribusi pasar dan penjualan lapak yang merugikan negara hingga Rp 426 juta terjadi di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).

Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Probolinggo sebagai tersangka. Mereka adalah MAB dan DDW.

MAB merupakan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP). Sedangkan DDW merupakan mantan atasan MAB.

Baca Juga: Abraham Samad Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dihukum Mati, Ini Alasannya

Kepala Kejari Kota Probolinggo Yeni Puspita mengatakan, keduanya tersangka ditahan di Lapas IIB Kota Probolinggo pada Selasa (16/2/2021).

“Kedua orang ini diduga melakukan tindak korupsi retribusi pasar dan penjualan lapak. Negara mengalami kerugian Rp 426 juta,” kata Yeni dikutip dari Kompas.com.

Yeni menjelaskan, dugaan korupsi retribusi terjadi di Pasar Wonoasih pada kurun waktu 2018-2020. Sementara dugaan korupsi penjualan lapak terjadi di Pasar Kronong pada 2019-2020.

Mereka ditahan setelah Kejaksaan Negeri memiliki alat bukti yang cukup. Kedua orang ini dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus itu.

Namun, Yeni tak memerinci praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua ASN tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua ASN itu disangka Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi karena menarik pungutan kepada masyarakat.

Lalu, Pasal 12 (e) UU Tindak Pidana Korupsi karena menjual sejumlah lapak di pasar. Mereka diancam empat tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Bencana Selalu Lolos dari Vonis Mati, Ini Daftarnya

Terancam Diberhentikan

MAB dan DDW tercatat sebagai ASN aktif. Sejauh ini, Pemkot Probolinggo mengaku belum menerima surat dari kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi itu.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, Gogol Sudjarwo mengungkapkan, ASN akan dinonaktifkan jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

"Misalkan nanti terbukti bersalah di pengadilan, bisa jadi akan diberhentikan. Untuk saat ini kita tunggu saja perkembangannya. Sampai sekarang kami masih belum menerima surat dari Kejari atas penetapan dua ASN sebagai tersangka," jelas Gogol.

Mekanismenya, kejari berikirim surat ke Pemkot, lalu turun ke kami. Kalau kami sudah terima suratnya, kami akan mengambil langkah, biasanya ASN diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum," sambungnya.

ASN yang diberhentikan sementara tetap mendapat gaji dan tunjangan tetap. Tetapi, jumlahnya dikurangi 50 persen.

Baca Juga: Rugikan Negara hingga Rp 23 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka ke-9 Kasus Korupsi PT Asabri

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU