> >

Ajak Nonton Film Porno, Guru di Cianjur Cabuli 5 Murid Madrasah

Kriminal | 16 Februari 2021, 10:09 WIB
Ilustrasi: pelecehan seksual. pemerkosaan kekerasan penculikan pencabulan (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

CIANJUR, KOMPAS.TV – Seorang oknum guru di Cianjur cabuli 5 Murid Madrasah. Sebelum melakukan aksinya, oknum guru tersebut mengajak muridnya menonton film porno.

Guru yang seharusnya menjadi contoh yang baik untuk para murid-muridnya malah melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Oknum Guru Cabuli Anak hingga 19 Kali, Berawal di Pesantren hingga Kamar Korban

Tindakan bejat tersebut dilakukan sang guru seusai mengajar para korban di madrasah. Pelaku selalu memperdaya korban dengan dalih pengabdian kepada guru.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Anton mengatakan ada 5 murid yang menjadi korban guru tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Remaja Pelaku Cabul

'Ayo abdi ke guru'. Itu yang selalu diucapkan pelaku kepada korban-korbannya sebelum mencabuli mereka. Ada lima orang murid yang menjadi korban," kata Anton melansir Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Bahkan sebelum mencabuli muridnya, pelaku mengajak para korban untuk menonton film porno yang dikoleksi pelaku di ponselnya.

Baca Juga: Ayah bejat Cabuli Anak Kandung Selama 5 Tahun!

"Kelima korban ini dicabuli berbeda-beda waktunya. Namun, di satu kesempatan pelaku mencabuli korban dua orang sekaligus," ucap Anton.

Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang guru madrasah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Guru tersebut diamankan atas dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah muridnya yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Mencabuli Anak di Bawah Umur, Dukun Pijat Terancam 12 Tahun Penjara

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Cianjur guna menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka berupa ponsel dan beberapa helai pakaian milik kelima korban.

Baca Juga: Cabuli Keponakannya,Seorang Pemuda Di Bone Bolango Dibekuk Polisi

Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

 

Penulis : Rizky-L-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU