> >

Aparat Desa di Bogor Maling Dana Bansos Sebesar Rp54 Juta

Kriminal | 15 Februari 2021, 18:00 WIB
Seorang aparat Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor menjadi tersangka karena mencuri dana bantuan sosial (bansos) tunai Kementerian Sosial sebesar Rp54 Juta. (Sumber: KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

"Atas kejadian ini, tersangka mendapat ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 500 juta," ungkap Harun.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU