> >

Komisi 10 Minta Nadiem Makarim Batalkan Pemecatan Guru Honorer di Sulsel Gara-Gara Unggah Gaji

Sosial | 14 Februari 2021, 13:08 WIB
Guru honorer dipecat karena mengunggah rincian alokasi gajinya ke media sosial. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi 10 DPR RI meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim turun tangan untuk menangani pemecatan guru honorer di Sulawesi Selatan yang dipecat karena mengunggah gajinya di media sosial.

"Saya minta kepada Kemendikbud untuk turun mengambil inisiatif duduk bersama dengan dinas setempat memastikan guru honorer kita tetap bisa mengajar," kata Ketua Komisi 10 DPR RI Saiful Huda dalam keterangannya kepada Jurnalis KompasTV Glenys Octania, Sabtu (12/2/2021).

Sederhananya, Komisi 10 meminta pemecatan guru honorer bernama Hervina itu dibatalkan.

Menurut Saiful, apapun motifnya guru honorer mengunggah gajinya sebesar Rp700 ribu di media sosial merupakan cermin kesejahteraan guru di dunia pendidikan Indonesia.

"Saya malah berterima kasih dengan guru kita ini yang sudah meng-upload di media sosial," katanya.

Saiful mengingatkan, perlakuan yang tidak adil terhadap guru honorer perlu dihentikan.

"Karena sesungguhnya, tanpa guru honorer dunia pendidikan akan lumpuh," imbuhnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan semua pihak harus memanfaatkan momentum ini untuk membuat komitmen besar dan mencari jalan terbaik bagi peran guru di dunia pendidikan.

"Sekali lagi ini jadi momentum bersama untuk memastikan kesejahteraan guru bisa terjamin, apapun masalahnya," tegas Saiful.

Baca Juga: Unggah Gaji ke Medsos, Dinas Pendidikan Pertemukan Guru Honorer dan Pihak Sekolah

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU