> >

Ini Identitas 3 Pengendara Moge yang Dikalungi Pelanggar PPKM di Bogor

Peristiwa | 13 Februari 2021, 15:38 WIB
Pengendara moge kena sanksi PPKM di Bogor, Jawa Barat. (Sumber: TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Mereka diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107, yakni denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Tanggapi Konvoi Moge di Bogor, Orang Dekat Prabowo: Orang Kaya Mah Bebas

Pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap, Jumat (12/2/2021) kemarin, diamankan petugas. (Sumber: TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Respons Bima Arya

Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya menekankan tindakan tegas pada pengendara moge ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua elemen masyarakat.

Dia mengatakan pihaknya mengapresiasi Kapolresta Bogor Kota yang begerak cepat melakukan identifikasi.

"Karena sudah menjadi kepedulian dan perhatian publik saya bisa merasakan bagaimana warga merasa ada yang tidak adil ada yang didenda disuruh putar balik sementara ini terkesan dibiarkan jadi saya apresiasi pak Kapolresta dengan jajaran denagan sangat cepat bisa mengidentifikasi," kata Bima.

Terkait sanksi yang diberikan walaupun para pengendara mengaku tidak mengetahui ada aturan ganjil genap Bima menjelaskan bahwa aturan yang ada tetap harus ditegakkan.

"Ya apapun itu kalau minggu lalu mungkin masih kita arahkan untuk putar balik ya nah tapi minggu ini kan sudah hampir seminggu lebih ya jadi apapun alasannya aturan itu tetap berlaku," katanya.

Baca Juga: Rombongan Moge Lewati Ganjil Genap Bogor, Bima Arya: Jangan Mentang-Mentang!

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU