Ini Identitas 3 Pengendara Moge yang Dikalungi Pelanggar PPKM di Bogor
Peristiwa | 13 Februari 2021, 15:38 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Pengendara motor gede (moge) yang melanggar sistem ganjil genap di wilayah Bogor, Jawa Barat, akhirnya ditangkap.
Hal itu setelah tim Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengindentifikasi rombongan moge tersebut. Rombongan itu deketahui melewati Kota Bogor pada Jumat (12/2/2021) pagi.
Hingga Sabtu (13/2/2021) dini hari, 12 pengendara ini dikumpulkan. Sebanyak 3 di antaranya terbukti melanggar. Ketiga pengendara moge tersebut teridentifikasi menggunakan plat nomor ganjil di tanggal genap.
Baca Juga: Pengendara Moge Bogor Ditangkap, Diangkut Pakai Truk lalu Diberi Gantungan Pelanggar PPKM
"Diindentifikasi 3 orang menggunakan plat ganjil," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Sabtu (13/2/2021).
Adapun 3 pengendara moge yang melanggar ganjil genap Kota Bogor adalah sebagai berikut:
- H, mengunakan kendaraan Harley Davidson dengan warna abu-abu silver dengan plat L 2271 BI
- KR, 46, warga Tangerang, mengunakan Harley Davidson Warna Oranye Nopolnya AG 5177 REZ
- T, 32, warga Jakarta Utara mengunakan Harley Davidson dengan 6289 ML.
Pengendara moge yang melanggar tersebut kemudian dibawa dengan menggunakan truk Pemburu Pelanggar PPKM. Tak hanya itu ketiganya juga langsung dibawa ke Satgas Covid-19 ke Balai Kota Bogor, jalan Ir H Djuanda.
Sambil mengenakan gantungan bertuliskan pelanggar PPKM para pelanggar langsung diproses petugas Satpol PP Kota Bogor.
Menurut Susatyo, ketiganya tak dikenakan sanksi lalu lintas, melainkan dijerat dengan Peraturan Wali Kota.
"Ini bukan penindakan lalu lintas terkait protokol kesehatan berdasar Perawaturan Wali Kota, sehingga kami serahkan ke Satgas covid," kata Susatyo.
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV