Bantah Hapus Normalisasi Sungai, Pemprov DKI Pastikan Program Warisan Jokowi-Ahok Tetap Jalan
Berita daerah | 12 Februari 2021, 16:44 WIBProgram "naturalisasi" yang diinisiasi oleh Gubernur Anies Baswedan, belum dikerjakan sama sekali. "Sudah lebih dari tiga tahun Pak Anies menjabat sebagai gubernur, tapi janji kampanye naturalisasi sungai seperti tidak ada realisasi sama sekali," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, program normalisasi sungai sejatinya sudah dicanangkan sejak era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
Normalisasi dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sungai saat itu usai banjir besar melanda Ibu Kota di tahun 2007.
Baca Juga: Banjir Semarang, Normalisasi Sungai Dipercepat
Namun, program itu baru dieksekusi di era kepemimpinan Jokowi-Ahok, yang kemudian mengatur soal normalisasi sungai dalam dua peraturan daerah (Perda).
Kedua peraturan tersebut adalah Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Di antara aktivitas yang dilakukan dalam normalisasi adalah mengeruk sedimentasi, mengembalikan lebar sungai, memperlurus aliran sungai, membangun sudetan, dan membangun tanggul (betonisasi).
Dalam perjalanannya, pada 2017 saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswesdan mengatakan akan melakukan naturalisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas sungai, bukan normalisasi.
Baca Juga: Pasca Banjir, Pemkab Sumedang Siap Normalisasi Sungai Cikeruh
Naturalisasi, katanya, tidak melibatkan betonisasi, sehingga lebih "manusiawi".
Peningkatan kapasitas sungai dilakukan dengan mengembalikan fungsi sungai yang telah berubah atau rusak pada kondisi yang lebih natural, atau alami.
Upaya ini dilakukan melalui penanaman pohon dan tumbuhan lainnya di bantaran sungai.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV