> >

Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 4 Miliar, Dalangnya Ternyata Kades

Kriminal | 11 Februari 2021, 00:33 WIB
Ilustrasi: tersangka dipenjara. (Sumber: thawornnurak)

Padahal, menurut Dedi, surat asli ketetapan iuran pembangunan daerah C Nomor 1145 masih ada dalam penguasaan Husnadi.

"Atas kejadian tersebut, ahli waris almarhum Tohiri merasa dirugikan. Korban mengklaim mengalami kerugian Rp 4 miliar," kata dia.

Baca Juga: Terungkap! Sindikat Mafia Tanah “Disikat” Polisi

M disangka telah sengaja membuat dan menyuruh orang lain menggunakan data-data untuk melakukan pelepasan hak atas bidang tanah.

M dijerat Pasal 263 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Tersangka belum kita tahan," kata Dedi.

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU