> >

Ganjar Sidak Banjir, Ada Pompa Wewenang Kemenpupr yang Tidak Dinyalakan

Peristiwa | 7 Februari 2021, 17:34 WIB
Kota Semarang yang dilanda banjir. (Sumber: Kompas.com)

Diketahui, kawasan kota tua Semarang mendapatkan penataan ulang oleh Kementerian PUPR. Tujuannya agar kawasan kota tua tersebut terjaga, dan dapat difungsikan sebagai kota pusaka yang layak huni dan berkelanjutan.

Baca Juga: Semarang Banjir, Bandara Ahmad Yani Hingga Stasiun Tawang dan Poncol Ikut Tergenang

Setelah mendapatkan penataan ulang, pengelolaan kota tua tersebut hingga saat ini belum diserahkan ke pihak Pemerintah Kota Semarang oleh Kementerian PUPR.

Rumah pompa Mberok sendiri berada di dalam kawasan kota tua tersebut.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU